GIGATOTO - Terungkapnya status HIV (Human Imunodeficiency Virus) para pelaku 'seks gangbang' di Garut mengundang keprihatinan dari aktivis peduli HIV. Status HIV seharusnya bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang.
Aditya Wardhana dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengungkap hal itu dalam wawancara dengan GIGATOTO. Sekalipun dengan alasan agar partner 'gangbang' yang bersangkutan lebih aware, penyebarluasan status HIV tidak dibenarkan.
Menurut Adit, demikian sapaannya, organisasi kesehatan dunia (WHO) punya protokol untuk menjaring kelompok berisiko melalui HIV Partner Notification. Ini dilakukan pada pasien HIV positif dengan menanyakan soal pasangan seks maupun pemakai obat suntik bersama.
"Dan itu juga dengan konsen dengan si pasien dengan tujuan besarnya untuk melindungi, bukan untuk mempermalukan, atau tindakan di luar kepantasan," tegas Adit, Rabu (21/8/2019).
Mengumbar status HIV pasien ke media, menurut Adit justru kontraproduktif karena menyebabkan efek panik. Akibatnya, stigma HIV sebagai infeksi yang menyeramkan akan semakin kuat.
0 comments:
Post a Comment